Senin, 09 Juni 2014

Debat; Birokrasi Satu Pintu ala Jokowi dikali “0”

Joko di acara debat Capres SCTV

Jokowi bicara Soal Birokrasi "Satu Pintu" : Ini hasilnya di Jakarta : Bukti Jokowi menggunakan sisitem pengendalian birokrasi satu pintu ; Kadishub Pempov DKI-Jakarta jadi tersangka pengadaan bus impor Trans Jakarta berkarat ?

Ini pengendalian satu pintu atau pembiaran satu pintu? Mestinya Jokowi juga patut diperiksa, karena dia Penanggungjawab Keuangan Daerah Sesuai UU. Pertimbangan saya adalah; mengurus Dinas perhubungan DKI saja keteteran, apalagi mengurus negara berpenduduk 240 juta jiwa dengan sekian kementrian dan lembaga.


Argumen Joko : Daerah yang tidak pake birokrasi satu pintu dengan pemerintah pusat, akan dipangkas DAU dan DAK nya. Argumen Jokowi ini menandakan dia tak paham UU perimbangan keungan pemerintah pusat dan daerah.

Pemotongan anggaran sebagaimana yang selama ini dikelola oleh otoritas fiskal, itu variabelnya adalah rate of absorption, akuntablitas penggunaan anggaran (belanja pemerintah) dan ketepatan waktu dalam pembahasan APBD. Itupun sangksinya cuma sebatas penundaan bukan pemotongan DAU/DAK. Secara legal akademik dan penguasaan UU, Jokowi “NOL BESAR”.

Point saya ; pemotongan anggaran itu pijakannya adalah UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU 33 ini hanya mengatur soal penundaan penyaluran dana perimbangan dan bukan pemotongan DAU/DAK !  Jokowi itu calon presiden. bukan calon lurah. Dia ngomong soal konsep reformasi sistem kepemerintahan tapi tanpa pijakan UU. Bisa kacau republik ini kalau punya presiden asal bersuara.  Belum jadi punya kekuasaan saja asal bicara. Bagimana jika diberi kekuasaan? []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar