Joko di acara debat Capres SCTV |
Jokowi bicara Soal Birokrasi "Satu Pintu" :
Ini hasilnya di Jakarta : Bukti Jokowi menggunakan sisitem pengendalian
birokrasi satu pintu ; Kadishub Pempov DKI-Jakarta jadi
tersangka pengadaan bus impor Trans Jakarta berkarat ?
Ini pengendalian satu pintu atau pembiaran satu pintu? Mestinya Jokowi juga patut diperiksa, karena dia Penanggungjawab Keuangan
Daerah Sesuai UU. Pertimbangan saya adalah; mengurus Dinas perhubungan
DKI saja keteteran, apalagi mengurus negara berpenduduk 240 juta jiwa dengan sekian kementrian dan
lembaga.
Argumen Joko : Daerah yang tidak pake birokrasi satu pintu dengan pemerintah pusat, akan dipangkas DAU dan DAK nya. Argumen Jokowi ini menandakan dia tak paham UU perimbangan keungan pemerintah pusat dan daerah.
Pemotongan anggaran sebagaimana yang
selama ini dikelola oleh otoritas fiskal, itu variabelnya adalah rate of absorption, akuntablitas penggunaan anggaran (belanja
pemerintah) dan ketepatan waktu dalam pembahasan APBD. Itupun sangksinya cuma sebatas
penundaan bukan pemotongan DAU/DAK. Secara legal akademik dan penguasaan UU, Jokowi
“NOL BESAR”.
Point saya ; pemotongan anggaran itu
pijakannya adalah UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU 33 ini hanya mengatur soal penundaan
penyaluran dana perimbangan dan bukan pemotongan
DAU/DAK ! Jokowi itu calon presiden. bukan
calon lurah. Dia ngomong soal konsep reformasi sistem kepemerintahan tapi tanpa
pijakan UU. Bisa kacau republik ini kalau punya presiden asal bersuara. Belum jadi punya kekuasaan saja asal bicara. Bagimana jika diberi kekuasaan? []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar